Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Menggunakan Tiket Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 telah ditetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
- bahwa sebagai upaya ketertiban dan kelancaran serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pembayaran retribusi menggunakan tiket elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2018.
Materi Pokok:
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran retribusi menggunakan e ticketing pada tempat rekreasi dan olahraga, Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga menggunakan e ticketing berjalan tertib dan akuntabel.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.