Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
- Menimbang bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang diberikan honorarium melalui APBD Tahun Anggaran 2021, perlu memberikan tunjangan hari raya; bahwa perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian THR kepada PTT dan GTT yang diberikan honorarium melalui APBD Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950;PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 78 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenaker Nomor 20 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda KP Nomor 5 Tahun 2009;Perda KP Nomor 11 Tahun 2020; Perbup KP Nomor 77 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemberian; Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kulon Progo |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kulon Progo) |
Nomor | 30 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 30 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | 30 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 30 April 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.