Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
Maksud pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dalam mengembangkan usahanya. Tujuan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yaitu memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
memberikan kemudahan dalam pendampingan dan pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya untuk pengembangan usaha, dan
memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil didelegasikan dari Bupati kepada Camat. Penyelenggaraan pelayanan IUMK dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di wilayah Kecamatan masing-masing.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.