Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Gerbosari-ngargosari

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini yang semakin kompleks dan berkembang baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya perlu menyusun strategi pengelolaan tata bangunan dan lingkungan yang tertata dan terkonsep;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan koridor Gerbosari-Ngargosari sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik yang aman, nyaman, berkarakter, berkualitas dan berkelanjutan perlu mengembangkan potensi yang dimiliki kawasan Gerbosari-Ngargosari secara optimal;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;
  5. . Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
34

Tahun
2020

Tentang
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Gerbosari-ngargosari

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
BD 2020/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar