Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Daerah, perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012 ,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 ,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016.
Insentif diberikan apabila pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah mencapai kinerja tertentu. Pemberian dan pemanfaatan insentif bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai OPD pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pendapatan Daerah, dan, pelayanan kepada masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.