Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Tanam Tahunan Periode 2018-2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan cara meningkatkan produksi pertanian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air serta pengembangan agrobisnis, perlu diatur Tata Tanam Tahunan;
- bahwa pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah Irigasi dan telah mendapat masukan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &
- Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 155 Tahun 1984, dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 130 Tahun 1989
Materi Pokok:
Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi, Persayaratan Pemberian Air, Sanksi Administratif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.