Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Materi isi pokok:
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten. Penunjukan anggota Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Desa/Kelurahan dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. FPKK terdiri dari 3 (tiga) bidang yaitu:
a. bidang pencegahan;
b. bidang pelayanan, dan
c. bidang pemberdayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.