Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Ketugasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dapat berjalan tertib dan lancar, perlu mengatur Pelimpahan sebagian Ketugasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan penugasan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2015
Materi Pokok:
Jenis Pelimpahan, yaitu:
a. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
b. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan lainnya, dan
c. menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada KPPS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.