Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Kulon Progo No. 90 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2020, telah diatur Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa kriteria belanj a untuk keperluan mendesak mencakup, meliputi program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akanmenimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta pada ayat (9) dinyatakan, dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam realisasi anggaran;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran, Romawi V (lima) Hal khusus lainnya angka 26, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA, Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/DAK tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara: 1. menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana Transfer yang peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut di atas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penj abaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus segera dilaksanakan dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah yang apabi la tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja tidak terduga ke belanja langsung;
  6. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 perlu penyesuaian pendapatan dan belanja pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  7. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana keistimewaan, dana hibah Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu menyesuaikan anggaran Belanja Tidak Terduga ke kegiatan yang bersumber dana keistimewaan dan dana yang bersumber dari pendapatan hibah Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Dasar dan Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Menengah Pertama agar dapat segera dilaksanakan serta untuk pemulihan perekonomian dalam masa pandemi Covid-19;
  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
  11. Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor 4/PK/ 2020
  12. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/ SJ dan Nomor 177/KMKM.07/2020
  13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/ P/2020
  14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/ KEP/ 2020
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019
  17. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015
  18. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017
  19. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019

Materi Pokok:
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
41 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perubahan Keempat Atas Perbup Kulon Progo No. 90 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020
Berlaku Tanggal
30 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.