Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kerja Asn dalam Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemda
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek salah satunya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berbagai kebijakan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus tetap mendukung keberlangsungan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan pengaturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Materi pokok:
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah adalah:
pra kondisi sumber daya manusia, lingkungan, dan ruang kerja, pelaksanaan kerja, pelayanan internal dan pelayanan eksternal (publik).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.