Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 telah ditetapkan Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
- DAN dalam rangka menjamin tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 .
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 53) diubah, Pengurus DPC Partai Politik atau sebutan lainnya mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati. Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau sebutan lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.