Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK
Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting diselenggarakan untuk menyiapkan dasar sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini agar berkembang dengan baik sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bahwa pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif perlu dilaksanakan pada Pendidikan Anak Usia Dini agar tumbuh kembang anak dapat tercapai secara optimal sesuai dengan usianya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019 .
Materi pokok : Arah Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini-Holistik Integratif pada Satuan PAUD, Strategi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada satuan PAUD , Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada satuan PAUD, Penyediaan layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Peran dan Tugas Pihak Terkait, Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif , Pendanaan, serta Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2021