Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Perbup No 90 Tahun 2019 Ttg Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020, telah diatur Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup, meliputi program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta pada ayat (9) dinyatakan, dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam realisasi anggaran;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran, Romawi V (lima) Hal khusus lainnya angka 26, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA, Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/DAK tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara: 1) menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 2) dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana Transfer yang peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut di atas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus segera dilaksanakan dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja tidak terduga ke belanja langsung;
- bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana keistimewaan, perlu menyesuaikan anggaran Belanja Tidak Terduga ke kegiatan yang bersumber dana keistimewaan dan Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk menuangkan pendapatan dan belanja dalam penjabaran APBD agar segera dapat dilaksanakan serta untuk penumbuhan perekonomian dalam masa pandemi Covid-19.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019.
Materi pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.