Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik berkualitas, perlu menyelenggarakan sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
- bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan layanan pemerintahan berbasis eletronik yang mudah menjangkau keseluruh lapisan masyarakat, perlu keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2018.
Materi pokok:
Ruang Lingkup Tata Kelola Penyelenggaraan SPBE, meliputi:
kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia, infrastruktur, aplikasi, keamanan informasi dan pembinaan, pengendalian dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.