Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Bantuan Pangan Non Tunai yang Bersumber dari Apbd
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka menurunkan angka kemiskinan perlu dilakukan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa agar pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu serta tepat kualitas, perlu diatur mekanisme tata kelola.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2010.
Materi pokok : Pemberian, Kriteria dan Kuota Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD, Pengelolaan Keuangan BPNT APBD, Bank Penyalur dan Mekanisme Penyaluran BPNT APBD, Tata Cara Pengajuan, Penonaktifan dan Penggantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Tim Koordinasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021