Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Oganisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:
Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan:
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan, dan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Bagian Perundang-Undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat:
Sub Bagian Kajian Perundang-undangan, Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Protokol dan Publikasi. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran, dan
Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerjasama. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.