Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2020 telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, bahwa sehubungan terjadi perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, berakibat pada saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, bahwa sebagai akibat terjadinya pergeseran antar rekening belanja pada Perangkat Daerah, penambahan/pengurangan sasaran kegiatan, penyesuaian pendapatan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, penyesuaian program/kegiatan mendahului perubahan, penyesuaian perubahan indikator kinerja sub kegiatan, kegiatan dan program dan pergeseran-pergeseran anggaran antar kegiatan, program maupun antar jenis belanja menyesuaikan dengan permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2019,
Materi pokok :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
Mengubah sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.