Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2011

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.73 Tahun 2010 Ttg Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
51 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.73 Tahun 2010 Ttg Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.51

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo Nomor73 Tahun 2010 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Download PDF (40.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.