Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kalurahan merupakan organisasi paling rendah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga kemampuan dan kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan memegang peranan yang sangat penting agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas;
- bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan Aparatur Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat perlu pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019.
Materi pokok:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan;
b. mutasi jabatan Pamong Kalurahan, dan
c. kinerja pelaksanaan tugas Aparatur Pemerintah Kalurahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.