Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2021, telah diatur Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila tidak melakukan perubahan APBD atau pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, penambahan pendapatan pada rekening Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perubahan anggaran dalam sub rincian objek belanja Perangkat Daerah yang berseumber dari Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan penuangan anggaran pada sub kegiatan di Perangkat Daerah yang bersumber dari Dana Keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK’
07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
Dalam Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp1.578.872.013.759,00 berkurang sebesar Rp13.714.909.812,00 menjadi Rp1.565.157.103.947,00.
Mengubah sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.