Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Sub Bagian Perencanaan, dan
Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, dan
Seksi Kesehatan Lingkungan. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari:
Seksi Surveilans dan Imunisasi;
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. e. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus, dan
Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Kesehatan. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari:
Seksi Kefarmasian Makanan Minuman dan Alat Kesehatan;
Seksi Sarana Prasarana Kesehatan dan Perizinan, dan
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.