Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2018-2035

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,
  10. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017

Materi Pokok:
Ruang lingkup pembangunan kependudukan meliputi:
a. pengendalian kuantitas penduduk;
7 b. peningkatan kualitas penduduk;
c. pembangunan keluarga;
d. penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan
e. penataan administrasi dan data base kependudukan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
53 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2018-2035

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (144.18 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 53 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar