Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Perencanaan , dan
Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Bina Marga, terdiri dari:
Seksi Pembanguan dan Peningkatan Jalan, dan
Seksi Pemeliharaan Jalan, dan
;
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan. d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari:
Seksi Gedung dan Bangunan Umum;
Seksi Jasa Konstruksi , dan
Seksi Penyehatan Lingkungan. e. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari:
Seksi Pembangunan Seksi Operasi dan Pemeliharaan, dan
Seksi Konservasi. f. Bidang Perumahan dan Permukiman, terdiri dari:
Seksi Perumahan, dan
Seksi Permukiman. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.