Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Pertanahan, terdiri dari:
Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan;
Seksi Pemanfaatan Pertanahan, dan
Seksi Sengketa Tanah. d. Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, terdiri dari:
Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci;
Seksi Pengaturan Tata Bangunan dan Tata Lingkungan, dan
Seksi Pembinaan Tata Ruang. e. Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan, terdiri dari:
Seksi Administrasi dan Pengendalian Pertanahan;
Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang, dan
Seksi Data dan Informasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.