Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamomg Praja terdiri dari:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri dari:
Seksi Pengendalian dan Operasional, dan
Seksi Perlindungan Masyarakat. d. Bidang Penegakan Perda, terdiri dari:
Seksi Pembinaan dan Pengawasan, dan
Seksi Penyidikan dan Penindakan. e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.