Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 57 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Perencanaan, dan
Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Perlindungan Sosial, terdiri dari:
Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial;
Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, dan
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana. d. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari:
Seksi Penanganan Fakir Miskin, dan
Seksi Bina Kesejahteraan Sosial. e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, terdiri dari:
Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender, dan
Seksi Pemberdayaan Perempuan. f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari:
Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan
Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.