Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, terdiri dari:
Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja, dan
Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja d. Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari:
Seksi Produktifitas Tenaga Kerja, dan
Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja. e. Bidang Transmigrasi, terdiri dari:
Seksi Penyediaan, dan
Seksi Penempatan dan Perlindungan. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.