Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dalam upaya mewujudkan kebersihan, keindahan dan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye dan fasilitas umum tempat kampanye selama masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 perlu diatur pemasangan alat peraga kampanye dan fasilitas umum tempat kampanye

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2017

Materi Pokok:
Jenis alat peraga kampanye, Izin pemasangan alat peraga kampanye, Larangan pemasangan alat peraga kampanye, fasilitas umum yang dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye, Penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
59 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
20 September 2018

Diundangkan Tanggal
20 September 2018

Berlaku Tanggal
20 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (150.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar