Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perub Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No. 42 Tahun 2012 Tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemda

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ABSTRAK : Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2015 telah diatur mengenai Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka efektifitas pendayagunaan pegawai, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati, perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010.

Materi isi pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo:
a. Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 23);
b. Nomor 66 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 66);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi I (satu) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi II (dua) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi III (tiga) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi IV (empat) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 5. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi V (lima) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 6. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VI (enam) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 7. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VII (tujuh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.5 8. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VIII (delapan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 9. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi IX (sembilan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 10. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi X (sepuluh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 11. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XI (sebelas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 12. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XII (dua belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 13. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XIII (tiga belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 14. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XVI (enam belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.6 15. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XVII (tujuh belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 16. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XIX (sembilan belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 17. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XX (dua puluh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 18. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XXI (dua puluh satu) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 19. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXII (dua puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 20. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXIII (dua puluh tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 21. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXIV (dua puluh empat) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perub Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No. 42 Tahun 2012 Tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemda

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2016

Berlaku Tanggal
18 Februari 2016

Sumber
BD.2016/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.12 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 6 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar