Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2020 Ttg Pamong Kalurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, perlu peraturan pelaksanaannya.

Dasar hukum peraturan ini adalah :

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020.

Materi pokok :

Pengisian Pamong Kalurahan, Penjaringan dan Penyaringan, mutasi jabatan, sanksi, Pemberhentian Pamong Kalurahan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2020 Ttg Pamong Kalurahan

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kab Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 ttg Perangkat Desa
  2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Download PDF (1.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar