Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari:
Seksi Identitas Penduduk;
Seksi Pindah Datang Penduduk, dan
Seksi Pendataan Penduduk d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
Seksi Kelahiran;
Seksi Perkawinan dan Perceraian, dan
Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian. e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari:
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, dan
Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.