Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
- 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi isi pokok:
Dinas terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana:
Bidang -bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari:
Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, terdiri dari:
Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, dan
Seksi Statistik. 4. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari:
Seksi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi;
Seksi Pengembangan Sistem Informasi, dan
Seksi Keamanan Informasi dan Persandia. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.