Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Kebudayaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Kebudayaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
  4. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Materi isi pokok:
Dinas terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana:
Bidang -bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala Dinas, 2. Sekretariat terdiri dari:
Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya terdiri dari:
Seksi Warisan Budaya Pengetahuan dan Tehnologi;
Seksi Tata Nilai Budaya, dan
Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman. 4. Bidang Sejarah Bahasa dan Sastra terdiri dari:
Seksi Sejarah, dan
Seksi Bahasa dan Sastra. 5. Bidang Seni Adat dan Tradisi terdiri dari:
Seksi Seni dan Film, dan
Seksi Adat dan Tradisi. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
67 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.69

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (168.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.