Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2016 ini adalah:
Materi isi pokok:
Dinas terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana:
Bidang -bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala Dinas, 2. Sekretariat terdiri dari:
Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya terdiri dari:
Seksi Warisan Budaya Pengetahuan dan Tehnologi;
Seksi Tata Nilai Budaya, dan
Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman. 4. Bidang Sejarah Bahasa dan Sastra terdiri dari:
Seksi Sejarah, dan
Seksi Bahasa dan Sastra. 5. Bidang Seni Adat dan Tradisi terdiri dari:
Seksi Seni dan Film, dan
Seksi Adat dan Tradisi. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.