Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2016 ini adalah:
Dinas terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana:
Bidang -bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari:
Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan, terdiri dari:
Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil, dan
Seksi Sarana Prasarana Nelayan Kecil dan Pelelangan Ikan. 4. Bidang Pembudidayaan Ikan, terdiri dari:
Seksi Produksi Pembudidayaan Ikan;
Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya, dan
5. Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, terdiri dari:
Seksi Pelayanan Usaha Perikanan, dan
Seksi Bina Usaha Perikanan. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.