Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2016 ini adalah:
Dinas terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan:
Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana:
Bidang -bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari:
Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Perdagangan, terdiri dari:
Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan;
Seksi Promosi dan Distribusi, dan
Seksi Ekspor Impor. 4. Bidang Pengelolaan Pasar Daerah, terdiri dari:
Seksi Pembinaan Pasar Daerah, dan
Seksi Pengembangan Pasar Daerah. 5. Bidang Perindustrian, terdiri dari:
Seksi Industri Agro Makanan dan Minuman;
Seksi Industri Sandang Kulit dan Kerajinan, dan
Seksi Industri Logam Kimia dan Aneka. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.