Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari:
Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan;
Sub Bidang Pengembangan Karier, dan
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan. d. Bidang Mutasi, terdiri dari:
Sub Bidang Kepangkatan, dan
Sub Bidang Mutasi Jabatan. e. Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri dari:
Sub Bidang Data dan Tata Usaha Kepegawaian, dan
Sub Bidang Disiplin, dan
Sub Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
g. Unit Pelaksana Teknis Badan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.