Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 ini adalah:
Susunan Organisasi Badan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari:
Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan;
Sub Bidang Pengembangan Karier, dan
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan. d. Bidang Mutasi, terdiri dari:
Sub Bidang Kepangkatan, dan
Sub Bidang Mutasi Jabatan. e. Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri dari:
Sub Bidang Data dan Tata Usaha Kepegawaian, dan
Sub Bidang Disiplin, dan
Sub Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan
g. Unit Pelaksana Teknis Badan.
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.