Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:
a. Camat;
b. Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum, dan
Sub Bagian Keuangan. c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pelayanan, dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Kecamatan
Lampiran I – Perbup Nomor 75 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.