Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar dalam penyusunan anggaran belanja kegiatan efisien, efektif dan akuntabel. Standar belanja merupakan besaran belanja kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja. Apabila kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah belum dapat disetarakan dalam standar belanja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan besaran belanja kegiatan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Usulan besaran belanja kegiatan dilakukan pencermatan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menentukan kewajaran usulan besaran belanja kegiatan dan kesesuaian rincian belanja dengan standarisasi harga barang dan jasa.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.