Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2017 telah ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan pengendalian menara telekomunikasi serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sepanjang tidak menambah objek retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011.
Materi Pokok:
Penetapan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.