Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa Kab Kulon Progo Tahun 2021 – 2025
ABSTRAK
Bahwa penanganan masalah kesehatan jiwa memerlukan peningkatan kesadaran akan pentingnya kesehatan jiwa yang dapat mewujudkan perilaku sehat jiwa dalam masyarakat sehingga diperlukan upaya promotif, preventif, dan rehabilitatif pada setiap strata masyarakat maupun kelompok masyarakat dengan risiko tinggi dan rentan terhadap masalah kejiwaan, bahwa permasalahan tingginya kesenjangan pengobatan dalam kesehatan jiwa pada orang dengan disabilitas psikososial, orang dengan masalah kejiwaan maka diperlukan upaya kesehatan yang lebih intensif dan komprehensif; bahwa untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas ketakutan, tekanan dan gangguan lain, maka perlu ada payung hukum dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 220/Menkes/SK/III/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 406/Menkes/SK/VI/2009, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016.
Materi pokok : Strategi, Target Dan Sasaran Rencana Aksi Daerah, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat, Rencana Aksi Daerah, Program Penyelenggaraan Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Kesehatan Jiwa, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2021