Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 87 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 87 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengujian Kendaraan bermotor. Organisasi UPTD terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan:
Kepala 2. Unsur Pelaksana:
Jabatan fungsional umum dan kelompok jabatan fungsional tertentu. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
1. Kepala, 2. Jabatan fungsional umum 3. Kelompok Jabatan fungsional tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.