Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2011

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 Ttg Uraian Tugas pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
92 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 Ttg Uraian Tugas pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2011
Berlaku Tanggal
12 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.92

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika

Download PDF (45.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.