Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Kuningan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional disediakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas). Dengan adanyaDana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesms), maka agar pengelolaan dan pemanfaatannya efektif, efisien dan tepat sasaran makan perlu diatur penyelenggaraannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Kuningan perlu ditetapkan dengan Perbup.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang NO. 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang NO. 40 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
  10. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013
  17. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Kuningan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Umum;
4. Pemanfaatan Dana;
5. Jasa Pelayanan Kesehatan;
6. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
7. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
8. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan

Nomor
29 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) di Kabupaten Kuningan

Ditetapkan Tanggal
06 September 2016

Diundangkan Tanggal
07 September 2016

Berlaku Tanggal
07 September 2016

Sumber
BD 2016/29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.89 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar