PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuningan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Dan bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Musrenbang Tahun 2018, Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Kuningan Tahun 2019, Secara partisipatif, sistematis, terukur dan terarah, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta untuk menjamin kepastian hukum, RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2019, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.