Peraturan Bupati Kuningan Nomor 38 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuningan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemakaian Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pemakaian bangunan di kabupaten kuningan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomo21 Tahun 2010 tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten kiningan tahun Nomor 3 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati, Sehingga berdasarkan pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemakaian Bangunan di Kabupaten Kuningan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan

Nomor
38

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemakaian Bangunan

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018

Sumber
BD 2018/38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar