PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kuningan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia Wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan, Dan bahwa sambil menunggu berlakunya peratutan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penghentian Penarikan Retribusi pelayanan Kesehatan Pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 67 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.