Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan parkir berlangganan sesuai ketentuan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, perlu adanya pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan peryimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Kuningan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Kabupaten Kuningan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Umum;
3. Lokasi Parkir Berlangganan;
4. Besaran Parkir Berlanggaranan;
5. Tata Cara Pelaksanaan Parkir Berlangganan;
6. Tata Cara Penyetoran;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.