Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan dan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Berkenaan Serta Pembayaran yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang bersumber dananya berasal dari dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) tahun anggaran berkenaan, Dan bahwa berkenaan dengan berbagai jenis kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun berkenaan dan mempunyai manfaat yang tinggi serta dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, Sehingga dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan akhir tahun anggaran yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang sudah selesai tetapi belum dibayarkan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang penyelesaian sisa pekerjaan dan pembayaran akhir tahun anggaran berkenaan serta pembayaran yang dibebankan pada tahun anggaran berikutnya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Intruksi presiden Nomor 4 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri keuangan Nomor:194/PMK.05/2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 1 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata cara Pelaksana dan Pembayaran, dan Kewajiban Pembayaran atas pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Tentang
Penyelesaian Sisa Pekerjaan dan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Berkenaan Serta Pembayaran yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya
Ditetapkan Tanggal
25 November 2020
Diundangkan Tanggal
25 November 2020
Berlaku Tanggal
25 November 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 87 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.47 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.