Peraturan Bupati Kuningan Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya di Kabupaten Kuningan dalam Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 89 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 dan pasal 90 peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kabupaten kuningan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten kuningan Nomor 6 tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dan ketentuan pelaksanaan sanksi administrasi dimaksud diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati, Dan bahwa penyebaran Covid Virus Disease 2019 (covid-19) belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Sehingga perlu kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat salah satunya melalui penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa lainya, dan berdasarkan pertimbangan yang dimaksud perlu menetapkan peraturan bupati tentang melalui penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa lainya Di Kabupaten Kuningan Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 89 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
- Undang-Undang 24 Nomor Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2009,
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2017,
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya di Kabupaten Kuningan dalam Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid 19)
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2020
Berlaku Tanggal
02 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 89 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.78 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.